Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen kepada : a. pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan b. pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi : a. izin Lokasi; b. izin Lingkungan; c. IMB; dan d. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengeolaan Perairan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Your Correction