Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen, TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha.
Your Correction