Correct Article 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada dalam Daerah.
Your Correction
