Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Usaha berupa TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bukti bahwa Pelaku Usaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Your Correction