Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Your Correction