Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP.
Your Correction
