Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit :
a. nama dan NIK;
b. alamat tempat tinggal;
c. bidang usaha;
d. lokasi penanaman modal;
e. besaran rencana penanaman modal;
f. rencana penggunaan tenaga kerja;
g. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
h. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya;
dan
i. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
(2) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit :
a. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b. bidang usaha;
c. jenis penanaman modal;
d. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e. lokasi penanaman modal;
f. besaran rencana penanaman modal;
g. rencana penggunaan tenaga kerja;
h. nomor kontak badan usaha;
i. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya;
j. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
k. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf k menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
(4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Your Correction
