Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. lembaga penyiaran;
g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
h. koperasi;
i. persekutuan komandite;
j. persekutuan firma; dan
k. persekutuan perdata.
(4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
