Correct Article 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas :
a. Izin Usaha berupa TDUP; dan
b. Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen.
(3) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata setelah Pelaku Usaha melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Your Correction
