Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas : a. Izin Usaha berupa TDUP; dan b. Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen. (3) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata setelah Pelaku Usaha melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Your Correction