Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Usaha pariwisata meliputi : a. daya tarik wisata, terdiri dari : 1. pengelolaan museum; 2. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala; 3. pengelolaan pemandian air panas alami; 4. pengelolaan goa; 5. wisata agro; 6. pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat; dan 7. pengelolaan objek ziarah. b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata, terdiri dari : 1. angkutan jalan wisata; 2. angkutan laut wisata dalam negeri; 3. angkutan laut internasional wisata; dan 4. angkutan wisata di sungai dan danau. d. jasa perjalanan wisata, terdiri dari : 1. agen perjalanan wisata; dan 2. biro perjalanan wisata. e. jasa makanan dan minuman, terdiri dari : 1. restoran; 2. rumah makan; 3. jasa boga; 4. pusat penjualan makanan; 5. bar/pub; dan 6. kafe. f. penyediaan akomodasi, terdiri dari : 1. hotel; 2. pondok wisata; 3. bumi perkemahan; 4. persinggahan karavan; 5. vila; 6. kondominium hotel; 7. apartemen servis; 8. rumah wisata; 9. jasa manajemen hotel; dan 10. hunian wisata senior/lanjut usia. g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, yang terdiri dari : 1. sanggar seni; 2. jasa impresariat/promotor; 3. galeri seni; 4. gedung pertunjukan seni; 5. rumah bilyar; 6. lapangan golf; 7. gelanggang bowling; 8. gelanggang renang; 9. lapangan sepak bola/futsal; 10. lapangan tenis; 11. wisata olahraga minat khusus; 12. wisata petualangan alam; 13. taman bertema; 14. taman rekreasi; dan 15. arena permainan. h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta, yang terdiri dari : 1. wisata arung jeram; 2. wisata selam; 3. wisata dayung; 4. wisata selancar; 5. wisata olahraga tirta; 6. wisata memancing; dan 7. dermaga wisata. m. Spa. (2) Dalam menjalankan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha menerapkan Standar Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction