Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hukum. (2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Your Correction