Correct Article 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan permohonan lzin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru/pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut :
a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan komersial atau operasional yang baru/pengembangan usaha dilakukan melalui sistem OSS
dengan melengkapi data, Komitmen dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
