Correct Article 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang tetap menjalankan usaha pariwisata setelah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TDUP atau penutupan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
