Correct Article 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perizinan melakukan pengawasan untuk perizinan berusaha sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. pelaksanaan perizinan terintegrasi secara elektronik;
b. pemenuhan komitmen terhadap TDUP;
c. pemenuhan Sertifikat Usaha Pariwisata;
d. pemutakhiran TDUP; dan
e. usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga independen sesuai bidang pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
