Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata. (2) Masyarakat dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran penyelenggaraan usaha pariwisata.
Your Correction