Correct Article 43
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata.
(2) Masyarakat dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran penyelenggaraan usaha pariwisata.
Your Correction
