Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga OSS dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pelayanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata secara dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring); b. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan TDUP; c. pembinaan untuk pemenuhan Standar Usaha Pariwisata; (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Your Correction