Correct Article 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Lembaga OSS dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. pelayanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata secara dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring);
b. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan TDUP;
c. pembinaan untuk pemenuhan Standar Usaha Pariwisata;
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Your Correction
