Correct Article 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Pelaku Usaha melaporkan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. sarana/kapasitas usaha yang dimiliki;
b. fasilitas yang dimiliki;
c. jumlah tenaga kerja, yang meliputi karyawan tetap dan tidak tetap;
d. jumlah tamu/pengunjung (wisnus dan wisman);
e. jumlah pajak tahunan; dan/atau
f. tingkat okupansi dan harga kamar, khusus untuk usaha jasa penyediaan akomodasi selain usaha jasa manajemen hotel.
Your Correction
