Correct Article 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penerbitan TDUP oleh lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
