Correct Article 44
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Permohonan pengajuan TDUP harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Khusus usaha pariwisata yang berpotensi mempengaruhi kualitas lingkungan hidup wajib dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
