Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TDUP berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha kepariwisataan di daerah. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran pada sistem OSS apabila terdapat suatu perubahan kondisi mencakup 1 (satu) atau lebih kondisi : a. nama usaha pariwisata; b. lokasi usaha pariwisata; dan c. jumlah usaha pariwisata
Your Correction