Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pelaku usaha pariwisata wajib : a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab; c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan, keamanan dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi setempat yang paling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; j. memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan asri; k. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; l. menjaga citra daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggungjawab; m. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan n. membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction