Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang wajiib : a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; b. membantu terciptanya sapta pesona wisata dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata; dan c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Your Correction