Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha pariwisata berhak : a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction