Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap wisatawan berhak memperoleh :
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata di daerah;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
Your Correction
