Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha wisata tirta di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf l merupakan usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di sungai, danau, dan waduk.
(2) Usaha jasa wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha wisata tirta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha.
(5) Pendaftaran usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi bidang usaha wisata sungai, danau dan waduk.
(6) Jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi sub jenis :
a. wisata arung jeram;
b. wisata dayung; dan
c. sub jenis lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati.
(7) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah perseorangan, badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Dalam hal pelaku usaha merupakan pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usahanya.
(9) Pelaku usaha merupakan pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Your Correction
