Correct Article 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k merupakan usaha penyediaan dan/atau pengoodinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(2) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha jasa pramuwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha.
(5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
