Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf j merupakan usaha penyediaan saran dan rekomendasi, mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
(2) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha jasa konsultan pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pengusaha.
(5) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
Your Correction
