Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i merupakan usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. (2) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha. (5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan usaha INDONESIA berbadan hukum
Your Correction