Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i merupakan usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
(2) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pelaku usaha.
(5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan usaha INDONESIA berbadan hukum
Your Correction
