Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g merupakan penyelenggaraan kegiatan berupa :
a. usaha seni pertunjukan;
b. arena permainan;
c. karaoke;
d. kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, kecuali wisata tirta; dan
e. spa.
(2) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jenis usaha :
a. gelanggang olahraga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke; dan
h. jasa impresariat/promotor.
Your Correction
