Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Pendaftaran usaha kawasan pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pelaku usaha. (5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berbentuk badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum.
Your Correction