Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pembangunan Kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi :
a. pengembangan organisasi Pemerintah, swasta dan masyarakat;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. regulasi; dan
d. mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
(2) Ketentuan penjabaran pembangunan industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan RIPPDA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan kepariwisataan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
