Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi : a. pengembangan organisasi Pemerintah, swasta dan masyarakat; b. pengembangan sumber daya manusia; c. regulasi; dan d. mekanisme operasional di bidang kepariwisataan. (2) Ketentuan penjabaran pembangunan industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan RIPPDA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan kepariwisataan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction