Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pembangunan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi pemasaran pariwisata bersama, terpadu dan berkesinambungan di daerah, Provinsi dan Nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
(2) Untuk membangun citra positif daerah sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Destination Branding.
(3) Destination Branding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk mempromosikan obyek pariwisata daerah.
(4) Pembangunan pemasaran pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khususnya dalam melaksanakan promosi pariwisata yang melibatkan pemangku kepentingan di bidang pariwisata dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(5) Ketentuan mengenai Destination Branding diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
