Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Pembangunan industri pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi :
a. pembangunan struktur industri pariwisata;
b. daya saing produk pariwisata;
c. kemitraan usaha pariwisata;
d. kredibilitas bisnis; dan
e. tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Your Correction
