Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan daya tarik wisata dapat dibentuk Desa Wisata dan/atau Desa Budaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata dan/atau Desa Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction