Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan kepariwisataan di daerah meliputi : a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan. (2) Pembangunan kepariwisataan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPDA.
Your Correction