Correct Article 47
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik pariwisata, Bupati dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, pihak swasta nasional/asing/perseorangan/badan hukum.
(2) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
