Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik pariwisata, Bupati dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, pihak swasta nasional/asing/perseorangan/badan hukum. (2) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction