Correct Article 46
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan memberikan penghargaan atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
