Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berasal dari : a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction