Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Your Correction