Correct Article 38
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5), segera setelah pelantikan membentuk Unsur Pelaksana sesuai Peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dengan dibantu oleh beberapa Direktur sesuai dengan kebutuhan.
(3) Masa kerja Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Your Correction
