Correct Article 37
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah berkedudukan di Daerah.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(4) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Provinsi dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
(5) Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
(6) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
Your Correction
