Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis daya tarik wisata di daerah meliputi : a. wisata alam; b. wisata budaya; dan c. wisata buatan. (2) Jenis daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction