Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang : a. menyusun dan MENETAPKAN RIPPDA; b. MENETAPKAN kawasan dan destinasi pariwisata; c. MENETAPKAN daya tarik wisata; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata; g. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan; h. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata; i. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; j. melakukan pengawasan dan pengendalian; k. memberikan TDUP; dan l. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Your Correction