Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang :
a. menyusun dan MENETAPKAN RIPPDA;
b. MENETAPKAN kawasan dan destinasi pariwisata;
c. MENETAPKAN daya tarik wisata;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata;
g. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan;
h. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata;
i. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata;
j. melakukan pengawasan dan pengendalian;
k. memberikan TDUP; dan
l. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Your Correction
