Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2025-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah; dan c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun. (3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Your Correction