Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Kepala BAPPEDA melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala BAPPEDA melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kepada Bupati.
(4) Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Tolitoli Tahun 2025-2045 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD Kabupaten.
(5) Tata cara pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJPD Kabupaten Tolitoli Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
