Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2025-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BAPPEDA melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kepada Bupati. (4) Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Tolitoli Tahun 2025-2045 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD Kabupaten. (5) Tata cara pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJPD Kabupaten Tolitoli Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction