Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemilik/pengelola tempat usaha dan usaha tertentu harus: a. mendapat Perizinan Berusaha dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ikut berpartisipasi dalam menjaga Trantibum di lingkungan rumah kos dan/atau rumah kontrakan; dan c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila.
Your Correction