Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN lokasi tempat usaha dan usaha tertentu pada waktu tertentu.
(2) Setiap tempat usaha dan usaha tertentu yang berdagang di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha pada Tempat Umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi fasilitas yang ada di tempat atau lokasi PKL yang telah ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi PKL tanpa Izin Bupati atau Pejabat yang berwenang;
e. melakukan kegiatan atau usaha tertentu di atas Jalan Umum yang dapat mengganggu keamanan Lalu Lintas dan keindahan kota dan/atau lingkungan;
f. mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. berdagang di tempat yang dilarang; atau
h. memperjualkan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan/atau
e. pembongkaran.
Your Correction
