Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan Sungai, saluran air, saluran irigasi, saluran drainase dan pelestarian sumber air. (2) Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban memelihara, menanam, dan melestarikan pohon pelindung di sempadan Sungai, Saluran Air dan sumber air. (3) Dalam menanggulangi bencana banjir, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program/kegiatan padat karya penghijauan, penggalian dan pengerukan Sungai serta Saluran Air dengan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction