Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang dilarang membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalur Hijau dan Tempat Umum lainnya.
Your Correction
