Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata api di Jalan, di Taman atau di Tempat Umum lainnya dimana sedang diselenggarakan perayaan atau keramaian, kecuali petugas/aparat keamanan.
Your Correction